top of page
20230824_020155282_iOS.heic

KELEMBAGAAN

PENGELOLAAN DANAU

Kelembagaan pengelolaan danau, khususnya di 15 (lima belas) danau prioritas merujuk pada ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 khususnya yang diatur di dalam Pasal 8, 9, 10, 11, 12, dan 13. Di dalam peraturan tersebut dimanatkan membentuk Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang terdiri dari:

  1. Dewan Pengarah

  2. Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Tingkat Pusat

  3. Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Tingkat Daerah

Adapun struktur keanggotaan Dewan Pengarah adalah sebagai berikut:

a. Ketua

    merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

b. Wakil ketua

    merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

c. Ketua harian

    merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

d. Wakil ketua harian I

    merangkap anggota : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan

e. Wakil ketua harian II

    merangkap anggota : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

f. Anggota:

    1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

    2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;

    3) Menteri Dalam Negeri;

    4) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

    5) Menteri Pertanian;

    6) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

    7) Menteri Kelautan dan Perikanan;

    8) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

    9) Menteri Badan Usaha Milik Negara;

  10) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

  11) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

  12) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;

  13) Panglima Tentara Nasional Indonesia;

  14) Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

  15) Kepala Badan Informasi Geospasial.

Adapun untuk seluruh kelembagaan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat Daerah telah terbentuk. Berikut nama-nama kelembagaan dan dasar hukum pembentukannya.

Kelembagaan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Tingkat Daerah

NO
DANAU
NAMA KELEMBAGAAN
SURAT KEPUTUSAN
1
Toba
Tim Penyelamatan Ekosistem Danau Toba
Keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/99/KPTS/2021
2
Singkarak dan Maninjau
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Provinsi Sumatera Barat
Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 050/745-2021 tanggal 22 September 2021
3
Kerinci
Tim Koordinasi Penyelamatan Danau Kerinci Provinsi Jambi
Keputusan Gubernur Jambi No. 1084/KEP.GUB/BAPPEDA-5.1/2022
4
Rawa Danau
Kelompok Kerja (Ad Hoc) Pengelolaan Danau Rawa Danau
Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Banten Nomor 522/222/KPTS/DLHK/2018
5
Rawa Pening
Tim Pengelolaan Danau Rawa Pening
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 610/44 Tahun 2018
6
Batur
Kelompok Kerja Pengelolaan Danau Batur
Keputusan Bupati Bangli Nomor 660.05/328/2018
7
Sentarum
Kelompok Kerja Pengelolaan Danau Sentarum
Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 516 Tahun 2018
8
Kaskade Mahakam
Tim Pengelolaan Danau Kaskade Mahakam
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 523.1/K.460/2021
9
Tempe
Kelompok Kerja Pengelolaan Danau Tempe
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1702/XI/Tahun 2023
10
Matano
Kelompok Kerja Pengelolaan Danau Matano
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1702/XI/Tahun 2023
11
Limboto
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Tingkat Daerah Provinsi Gorontalo
Keputusan Gubernur Gorontalo No. 313/28/X/2022
12
Tondano
Tim Kerja Penyelamatan dan Pemanfaatan Kawasan Danau Tondano
Keputusan Bupati Minahasa Nomor 193 Tahun 2024
13
Poso
Tim Penyelamatan Danau Poso
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 619/452/BAPPEDA-G.ST/2022
14
Sentani
Kelompok Kerja Pengelolaan Danau Sentani
Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/383/Tahun 2018
bottom of page