KELEMBAGAAN
PENGELOLAAN DANAU
Kelembagaan pengelolaan danau, khususnya di 15 (lima belas) danau prioritas merujuk pada ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 khususnya yang diatur di dalam Pasal 8, 9, 10, 11, 12, dan 13. Di dalam peraturan tersebut dimanatkan membentuk Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang terdiri dari:
-
Dewan Pengarah
-
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Tingkat Pusat
-
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Tingkat Daerah
Adapun struktur keanggotaan Dewan Pengarah adalah sebagai berikut:
a. Ketua
merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
b. Wakil ketua
merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
c. Ketua harian
merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
d. Wakil ketua harian I
merangkap anggota : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan
e. Wakil ketua harian II
merangkap anggota : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
f. Anggota:
1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
3) Menteri Dalam Negeri;
4) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
5) Menteri Pertanian;
6) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7) Menteri Kelautan dan Perikanan;
8) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
10) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
12) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
13) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14) Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
15) Kepala Badan Informasi Geospasial.
Susunan keanggotaan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Tingkat Pusat ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Nomor 1594/KPTS/M/2023 tanggal 14 November 2023 tentang Pembentukan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Tingkat Pusat.
Adapun untuk seluruh kelembagaan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat Daerah telah terbentuk. Berikut nama-nama kelembagaan dan dasar hukum pembentukannya.
Kelembagaan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Tingkat Daerah
NO | DANAU | NAMA KELEMBAGAAN | SURAT KEPUTUSAN |
---|---|---|---|
1 | Toba | Tim Penyelamatan Ekosistem Danau Toba | Keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/99/KPTS/2021 |
2 | Singkarak dan Maninjau | Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Provinsi Sumatera Barat | Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 050/745-2021 tanggal 22 September 2021 |
3 | Kerinci | Tim Koordinasi Penyelamatan Danau Kerinci Provinsi Jambi | Keputusan Gubernur Jambi No. 1084/KEP.GUB/BAPPEDA-5.1/2022 |
4 | Rawa Danau | Kelompok Kerja (Ad Hoc) Pengelolaan Danau Rawa Danau | Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Banten Nomor 522/222/KPTS/DLHK/2018 |
5 | Rawa Pening | Tim Pengelolaan Danau Rawa Pening | Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 610/44 Tahun 2018 |
6 | Batur | Kelompok Kerja Pengelolaan Danau Batur | Keputusan Bupati Bangli Nomor 660.05/328/2018 |
7 | Sentarum | Kelompok Kerja Pengelolaan Danau Sentarum | Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 516 Tahun 2018 |
8 | Kaskade Mahakam | Tim Pengelolaan Danau Kaskade Mahakam | Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 523.1/K.460/2021 |
9 | Tempe | Kelompok Kerja Pengelolaan Danau Tempe | Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1702/XI/Tahun 2023 |
10 | Matano | Kelompok Kerja Pengelolaan Danau Matano | Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1702/XI/Tahun 2023 |
11 | Limboto | Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Tingkat Daerah Provinsi Gorontalo | Keputusan Gubernur Gorontalo No. 313/28/X/2022 |
12 | Tondano | Tim Kerja Penyelamatan dan Pemanfaatan Kawasan Danau Tondano | Keputusan Bupati Minahasa Nomor 193 Tahun 2024 |
13 | Poso | Tim Penyelamatan Danau Poso | Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 619/452/BAPPEDA-G.ST/2022 |
14 | Sentani | Kelompok Kerja Pengelolaan Danau Sentani | Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/383/Tahun 2018 |