top of page
DJI_0788.JPG

TENTANG KAMI

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Subdirektorat Rehabilitasi Perairan Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi perairan darat dan mangrove, rehabilitasi daerah tangkapan air danau, sempadan sungai, daerah imbuhan mata air dan air tanah. Sesuai Dokumen Rencana Strategis KLHK, maka sasaran dari kegiatan Pengendalian Kerusakan Perairan Darat Tahun 2020-2024 adalah meningkatnya kualitas mata air, danau, dan sungai beserta ekosistemnya pada DAS prioritas. Sasaran tersebut dilaksanakan dengan untuk mencapai 3 (tiga) indikator dan komponen kegiatan dengan masing-masing kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2023 adalah sebagai berikut: 

  1. Pengendalian kerusakan mata air dan air tanah, dengan kegiatan Penyusunan Perlindungan Mata Air;

  2. Pengendalian kerusakan danau, dengan kegiatan Pemantauan Capaian Target Rencana Pengelolaan Danau serta Monitoring dan Evaluasi Rehabilitasi Daerah Tangkapan Air Danau;

  3. Pembuatan bangunan Pengendali Kerusakan Perairan Darat.

Lake is Life, Love It.
Save Our Lake.

Terima kasih sumbang sarannya!

bottom of page